a a a a a a a a a
ABMS | ISO 37001 | Sertifikasi | CSM SERTIFIKASI
ABMS | ISO 37001

ABMS | ISO 37001

ISO 37001 adalah standar sistem manajemen anti korupsi & suap yang baru saja dikeluarkan oleh ISO.
ISO adalah organisasi internasional yang mengembangkan dan menerbitkan Standar Internasional , dan yang terdiri dari badan standar nasional dari 163 negara anggota.
ISO 37001 didesain sebagai instrumen untuk membantu organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, merawat, dan memperbaiki program anti suap.
Instrumen ini isinya serangkaian tindakan dan kontrol yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. Standar ini sudah didesain sefleksibel mungkin sehingga bisa digunakan oleh berbagai jenis dan skala organisasi, juga berbagai konteks budaya. Standar manajemen anti suap ini juga dirancang adaptif sehingga mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lain yang sudah ada dalam sebuah organisasi.
Standar anti suap ini digawangi oleh ISO/PC 278. Dari sejarahnya, ISO 37001 ini sebenarnya diturunkan dari UK bribery Act dan British Standard 10500 tentang anti suap.
Standar ini cukup menjanjikan untuk memperkecil peluang tindakan korupsi dan suap. Mereka yang menerapkan standar manajemen ini potensial bisa menyelesaikan suap yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungan organisasi. Selain itu, juga suap yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi.
Untuk itu pada tanggal 14 Oktober 2016, ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001:2016
ISO 37001 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.


ISO 37001 is an anti-corruption &bribery management system standard that has just been issued by ISO.
ISO is an international organization that develops and publishes International Standards, and consists of national standards bodies from 163 member countries.
ISO 37001 is designed as an instrument to help organizations develop, implement, maintain, and improve anti-bribery programs.
This instrument contains a series of actions and controls that must be taken to prevent, detect, and overcome bribery. This standard has been designed as flexible as possible so that it can be used by various types and scales of organizations, as well as various cultural contexts. This anti-bribery management standard is also designed adaptively so that it is easily integrated into other management systems that already exist in an organization.
This anti-bribery standard is fronted by ISO /PC 278. ISO 37001 is actually derived from the UK Bribery Act and British Standard 10500 on anti-bribery. This standard is promising enough to minimize the chances of acts of corruption and bribery. Those who apply these management standards could potentially settle bribes made by organizations or personnel of organizations or business associations acting on behalf of the organization or for the benefit of the organization. In addition, bribes are also made by organizations or personnel organizations or business associations in relation to organizational activities.

On October 14, 2016, ISO officially issued ISO 37001:2016
ISO 37001 is an anti-bribery management system designed to help organizations establish, implement, maintain and improve anti-bribery compliance programs.
Using a risk-based approach, ISO 37001 can enable companies to make better decisions about business partners and third parties, by understanding and proactively managing the risks that will come with such cooperative relationships.
HEAD OFFICE
021-8516349
csertifikasi@gmail.com
Gedung Pembina Graha Lt. 3 Rg. 312
Jalan DI. Panjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur
DKI Jakarta 13350
REPRESENTATIVE OFFICE
Jl. Tegal Binangun
Lrg. Mesjid No.521 RT. 11 RW.04, Plaju Palembang
Sumatera Selatan.
Conact Person : Yasser Yudho A.
PERUM ANGGI ELOK No. 15 BR, Kung Dalung
Kel. Dalung, Kec. Kuta Utara - Bali
Contact person : I Nyoman Relana
Perumahan Jaya Asri Blok BE No. 29, Kel. Entrop, Kec. Jayapura Selatan
Jayapura - Papua.
Contact person : Steven Jekson Harianto.
VISITOR
© Copyright 2019 PT CSM Sertifikasi. All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKTLink Mobile